Oknum Anggota BPD Diamankan Polisi Diduga Terlibat Penipuan

LAMPUKUNING.ID,TEBO-AD (29) warga Jalan Padang Lama KM 24 RT 09 Desa Sungai Rambay, Kecamatan Tebo Ulu, yang merupakan anggota BPD Sungai Rambai diamankan Polsek Rimbo Bujang diduga terlibat penipuan modus rental mobil.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama mengatakan, pelaku diamankan pada hari Jumat (10/4) dan sudah menjadi target sejak Oktober 2020.

Saat akan diamankan, pelaku mencoba melarikan dengan berlari melalui pintu belakang. Namun dengan kesigapan tim reserse, pelaku berhasil diamankan.

“Sempat mencoba melarikan diri, tapi berhasil dilakukan pengejaran,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu unit handphone, lembar surat pernyataan atas nama pelaku dan Sahuri. Kemudian bukti transfer dari agen BRILINK pasar unit V Rimbo Bujang kerekening atas nama Adianto.

“Pelaku satu orang terduga tersangka tindak pidana penipuan modus rental mobil,” katanya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 42 / X / 2020 / SPKT. RESKRIM / JAMBI / RES TEBO / SEK RIMBO BUJANG, tanggal 15 October 2020. Karena menggadaikan mobil rental untuk modal proyek.

“Tersangka kita jerat denganPasal 378 KUHPidana, tentang penipuan,” katanya.(wan)

Sumber: jambi-independent.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *