LAMPUKUNING.ID-Oknum ASN di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu bersama empat temannya, diduga pesta seks dengan empat anak dibawah umur.
Oknum ASN tersebut berinisial RA (40). Sedangkan keempat teman RA berinisial J (18), NA (34), WL (24), dan B (18). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten kaur, Provinsi Bengkulu.
Empat pelaku diamankan di kediaman masing-masing. Sedangkan satu pelaku diamankan di wilayah Alas Maras saat ingin melarikan diri ke Kota Bengkulu. Lima pelaku diamankan, Minggu (14/11/2021).
“Untuk lima tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira STK Senin (15/11/2021).
Dikatakan Kasat, pencabulan anak dibawah umur diketahui setelah salah satu orang tua korban mendatangi Polres Kaur. Kemudian membuat laporan karena anaknya tidak pulang hingga siang.
Saat di tanya oleh orang tuanya ketahui anaknya menjadi korban pesta sek. Dari lima tersangka satu tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta dua masih dibawah umur.
Lanjut Kasat, empat korban anak dibawah umur dicabuli hingga disetubuhi dengan bergiliran hingga berkali-kali. Bahkan, masing-masing pelaku, melakukan cabul dua hingga tiga kali dalam satu malam.
Ditambahkan Kasat, untuk kelima tersangka akan dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undangan-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (radarkaur.co.id)
Sumber : palpos.sumeks.co