
LAMPUKUNING.ID, TEBO – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Tebo melaksanakan Operasi Yustisi di depan komplek perkantoran bupati Tebo, Selasa (15/12). Hasilnya masih ada yang melanggar protokol kesehatan. Dari data Satpol PP ada 42 orang terjaring.
Meskipun Operasi Yustisi dilaksanakan di komplek perkantoran Bupati Tebo, namun nyatanya masih ada saja pelanggar yang terjaring. 42 orang yang terjaring dengan rincian sanksi sosial 7 orang, sanksi denda 2 orang, teguran tertulis 8 orang dan teguran lisan 25 orang.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan dan Perda, Muhammad Yamin mengatakan meskipun masih ada pelanggar yang terjaring, namun jumlahnya sedikit dibandingkan yang sudah-sudah.
“bahkan jika dipersentasekan tingkat kesadaran sudah mencapai 90 persen,” katanya.
Lanjut M Yamin operasi yustisi akan terus dilakukan hingga masyarakat benar-benar sadar/ dan mau mengubah perilaku menjadi peduli kesehatan. Dan penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. (red)






