LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Acai Pengusaha hiburan Karaoke Hawai dikawasan Jelutung,Kota Jambi, terdakwa kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu di tuntut 6 (Enam) bulan Rehabilitasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi, Yusmawati membacakan tuntutannya meminta Mejelis Hakim untuk menjatuhi Vonis melakulan pengobatan terhadap terdakwa dengan cara Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).”Selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” katanya di Pengadilan Negri Jambi, Selasa (16/4/19).
Sebelumnya, Acai didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2019.
Pengakuan T Minisai aliasAcai dalam persidangan kalau dirinya menggunakan Narkoba jenis sabu dirumahnya yang sekaligus tempat usahanya,Terdakwa juga menjelaskan kalau dirinya mengkonsumsi narkoba tersebut tiga sampai empat kali dalam seminggu. Acai juga mengakui kalau narkoba didapatnya dari cara membeli dari temannya.(*)