
LAMPUKUNING.ID, BANGKO – Kepolisian Resor (Polres) Merangin, melakukan pemusnahan sejumlah minuman beralkohol dan minuman tradisional dengan jenis tuak di Mapolres Merangin pada Senin (10/ 02/ 2020 ) sekira pukul 08:30 WIB.
Pemusnahan minuman tersebut di pimpin langsung Kapolres Merangin, AKBP. M. Lutfi S.I.K dan diikuti oleh petinggi di jajaran Polres Merangin.
Miras tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu. Kapolres Merangin di beri kesempatan pertama dalam penghancuran dan dilanjutkan oleh Kasatreskrim, Kasat Shabara, Kapolsek dan petinggi-petinggi lainnya.
Kapolres menjelaskan miras beralkohol dan tuak yang dimusnahkan adalah hasil dari Operasi Pekat 2 Siginjai.
“Minuman keras beralkohol berjumlah 247 botol dan minuman tradisional dengan jenis tuak 12 jerigen yang kita amankan, saat operasi pekat 2 siginjai hari ini kita musnahkan,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa minuman keras dan minuman tradisional tersebut berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bangko. “Minuman ini berhasil diamankan di dalam wilayah Kecamatan Bangko,” lanjutnya.
Kapolres menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Merangin agar menjauhi dan tidak menggunakan minuman yang beralkohol. karena minuman tersebut dapat merusak kesehatan, menghilangkan akal sehat sehingga merugikan diri sendiri bahkan kepada orang lain karena pemakai bisa melakukan tindakan kejahatan.(Bas.R)






