LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi saat ini masih terus melakukan upaya dalam penagiahan pajak terutang oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi. Seperti di antaranya, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dan Hotel Abadi Suite Tower.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, khusus pihak Hotel Abadi Suite Tower beberapa waktu lalu sudah memenuhi panggilan Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi.
Hasilnya, mereka menandatangani surat perjanjian bersedia membayar tunggakan dan mulai mencicilnya. Sementara untuk PT EBN, hingga batas akhir bulan kemarin, Nella mengaku belum ada tindak lanjut dari mereka.
“Kita kembali menyurati dan memberikan batas waktu. EBN sudah mengajukan surat mengenai kondisi keuangan mereka, kita masih evaluasi apakah masuk kriteria pengurangan atau tidak,” jelas Nella.
Disinggung mengenai batas waktunya hingga kapan, Nella tak berkomentar banyak. Ini lantaran menurutnya, pajak parkir dan usaha merupakan dua hal yang berbeda. Termasuk mengenai sanksi yang akan diberikan.
“Nanti akan kita lihat sesuai perundang-undangan dan perda Kota Jambi mengenai hal itu. Karena ini merupakan hal yang beda,” terangnya.
Diketahui PT EBN menunggak pajak parkir senilai Rp248 juta dan PBB Rp600 juta. Sementara untuk Abadi Group (Hotel Abadi Suite,red) total tunggakan pajak hampir mencapai Rp4 miliar.
“Untuk abadi managemennya sudah menemui tim, dan sudah menyetor kurang lebih Rp200 juta. Bayar nyicil,” katanya.
Sebelumnya, Tim Optimalisasi Pajak Kota Jambi menolak pengajuan penghapusan denda yang dilayangkan pihak Hotel Abadi Suite Tower. “Informasinya akan bernegoisasi ulang. Tapi untuk saat ini belum disetujui usulannya,” kata NElla.
Sementara untuk PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), kata Nella, mengaku siap menyicil tunggakan pajak tersebut. “Kata mereka akan membayar, tapi tidak sekaligus. Kemungkinan dua kali bayar,” ungkapnya.(LK07)