
LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polresta Jambi telah menetapkan tersangka kasus Tipidter yang mengakibatkan dua anak dibawah umur asal Jakarta tewas saat berenang di kolam renang milik Hotel Rumah Kito di kawasan kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengindikasikan bahwa adanya faktor kelalaian dalam peristiwa tersebut. Tewasnya dua bocah asal Jakarta itu diakibatkan tersengat arus listrik dari mesin air di kolam renang.
Gilang Rizki Putra (13) dan Anjas satria putra Kumara (9) ditemukan tewas mengenaskan dengan posisi mengapung di kolam renang tersebut.
Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan “tersangka bernama Rudy dengan jabatan Asisten kepala bagian Teknis di Hotel Rumah Kito. Tersangka dituntut dengan ancaman 5 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan dengan pasal 359 KUHPidana,”
Sementara itu, tersangka “R” mengakui jika dirinya saat itu lalai yang mengakibatkan dua bocah Dibawah umur tewas mengenaskan. Dia juga menyesal atas kejadian tersebut dan siap menjalani hukuman yang akan menimpanya. (Red/psp)