LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Kasus pembunuhan terhadap korban Sukri Wijaya bin Hermansah warga Legok yang terjadi pada 30 Desember 2017 silam direkonstruksi di Mapolresta Jambi, Rabu (27/2).
Unit Reskrim Polresta Jambi telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan oleh Feri Ardiansyah alias Abot.
Abot menghabisi nyawa temannya sendiri atas nama Sukri Wijaya bin Hermansah, warga yang beralamat di jalan selamat Riyadi, lorong bendera, RT 19, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada 30 Desember 2017 silam.
Proses Rekontruksi dilakukan di dalam gedung Aula Mapolresta Jambi dengan menampilkan 17 adegan, tampak di lapangan, satu persatu adegan ditampilkan oleh tersangka serta sejumlah saksi yang terkait dengan disaksikan puluhan pasang mata.
Dalam adegan pertama, korban diceritakan mendatangi rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor miliknya degan tujuan akan menanyakan narkoba jenis shabu-shabu milik korban yang diambil oleh tersangka.
Adegan kedua, korban berdiri didepan pintu rumah pelaku dan memanggil pelaku,
Adengan ketiga, tersangka Abot keluar dari rumahnya langsung menemui korban.
Kemarahan tersangka di picu pada adegan kelima, yang disebabkan korban memukul wajah tersangka dengan tangan kanannya sebanyak satu kali. Keenam, tersangka yang naik pitam mengeluarkan satu bilah pisau yang terselip di pinggangnya sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri, adegan ketujuh, tersangka langsung menikam leher korban sisi sebelah kanan sebanyak satu kali.
Di adegan kedelapan, korban langsung melarikan diri ke arah warung milik saksi saudari Kamelia, kesembilan, korban berlari dibelakang saksi saudari Siti Zainap, sedangkan tersangka berlari mengejar korban dengan membawa pisau.
Adegan kesebelas, saksi menyuruh korban untuk berlari ke rumah Kamelia, hingga adegan terakhir korban dibawa ke rumah saki dengan membonceng motor untuk menuju Rumah sakit islam Arafah Jambi dan korban menghembuskan nafas terakhirnya disana.
Menanggapi hal tersebut,Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan priatmaja mengatakan “berdasarkan dari hasil rekontruksi tersebut tersangka mengalami sakit hati dan tersinggung kepada korban karena korban sering sekali bertindak kasar kepada tersangka”
Kompol Yuyan juga menerangkan “jika mereka berdua sering menggunakan narkoba bersama-sama sejak lama,”
Dia menjelaskan kalau kasus ini sudah masuk ke dalam tahap pemberkasan oleh penyidikan.
Atas tindakan yang dilakukan Feri Ardiansyah alias Abot saat ini dia harus mendekam di tahanan Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam, dalam hal ini tersangka telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan,pungkas Kompol Yuyan Priatmaja.(Red/psp)