LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Sekda Kota Jambi, A Ridwan sudah turun ke lapangan, mengecek salah satu bangunan RS Royal Prima yang berada di Jalan Raden Wijaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Pasalnya ada laporan terkait dengan bangunan yang berdiri di atas drainase. Hasil sidak lapangan itu, Mustari menemukan adanya indikasi pelanggaran Perda Kota Jambi Nomer 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan.
Kata Mustari, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap managemen rumah sakit.
“Itu jelas ada pelanggaran dan nanti akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dulu.
Terkait mengenai surat-surat yang sudah ditujukan itu belum dipenuhi, maka nantinya tidak boleh ada aktivitas sampai di lantai 3 (tiga).
Nantinya dalam proses pemberkasan juga kita akan lihat. Pihak rumah sakit juga harus kooperatif.
Peraturan tersebut harus mereka taati, kita juga akan memberikan sanksi denda pihak dari rumah sakit.
Ada peluang denda Rp50 juta, yang diatur dalam Perda. Tapi ini akan kita lihat dulu, kita panggil dulu.
Karena semua ada prosesnya,” kata Mustari usai rapat Audiensi di DPRD Kota Jambi, Senin (24/1).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan dalam rapat audiensi tersebut sudah jelas tahapan-tahapan yang bakal dilakukan oleh pemerintah.
“RS Royal Prima akan disegel, paling lambat besok (Selasa, red). Sementara untuk ruko di Jalan Soekarno Hatta juga akan dicabut IMB-nya dan segera dieksekusi. Begitu juga yang di Pasar Baru,” katanya.
Menurut Junedi, masalah tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi contoh bagi yang lain. (LK07)