
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo menangkap seorang wanita diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
Pelaku berinisial RY (32) asal Kecamatan Bathin II Pelayang, Bungo ditangkap Senin (09/03) sekira pukul 13:30 WIB di Jalan Semagi Baru, Kelurahan Bungo Timur, Pasar Muara Bungo.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1(satu) buah plastik klip berisikan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika di duga jenis sabu 3,5 gram yang di bungkus di dalam plastik hitam. Satu unit sepeda motor merk honda scopy warna coklat dengan nopol B 4009 FNP serta satu unit handphone.

Pelaku diganjar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita dengan ciri kas tertentu yang sering membawa narkotika jenis sabu berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba polres bungo melakukan penyelidikan terhadap perempuan yang di informasikan tersebut,” ungkap Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Septa Badoyo, S.IK,MH. (gas)






