SAP Warga Bungo di Ciduk Polres Merangin

 

sap bersama barang buktinya
LAMPUKUNING.ID,MERANGIN-Simpan beberapa paket Sabu dan juga pil ektasi seorang warga Muara Bungo di ciduk Team Satnarkoba Polres Merangin, Kamis (01/04/2021).

SAP (36) warga Desa Lubuk Tenam, Kelurahan Manggis, Kabupaten Muara Bungo di ciduk berdasarkan atas pengembangan dari ER yang juga di tangkap karena terlibat penyalah gunaan narkotika.

Di hadapan penyidik ER mengaku mendapatkan Sabu dari SAP yang merupakan warga Muara Bungo.

Berbekal dari keterangan tersebut Team Opsnal Resmarkoba yang di pimpin IPDA Saefudin lakukan Lidik dan Maping keberadaan pelaku.

Sekira pukul 16.00 WIB SAP terpantau sedang melintas di Desa Lubuk Tenam, Team langsung lakukan pengejaran, SAP berhasil berhasil di amankan setelah di kejar sejauh 300 meter dari tempat pengintaian.

Dari penggeledahan, di daĺam tas SAP di temukan,4 (empat) bungkus narkotika dengan berbagai ukuran, Bruto 82,66 gram,93 butir extasi berwarna Diamon,1 (satu) timbangan dengan merk F1976.
-2 (dua) pak plastik bening merk ziper,1 (unit) Hp Merk Nokia warna biru,Uang sejemlah Rp 1.350.00.00,2 (dua) kantong asoi warna putih dan hitam.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU  Edih membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“SAP di amankan dengan sejumlah barang bukti, untuk saat ini pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolres Merangin, pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009”, tutup IPTU Edih.
(Bas.R)