Satresnarkoba Polres Bungo Bekuk Wanita Yang Diduga Pengedar Sabu Jaringan Aceh

Tersangka CPT dan AR

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bungo dibantu Polsek Jujuhan mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (35) warga Pulau Jelmu, Dusun Rantau Ikil,Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo dan seorang perempuan berinisial CPW (29), warga Blang Manyak, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (02/02/2020) sekira pukul 16:30 WIB.

Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Muara Bungo.

Bacaan Lainnya

Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian di daerah perbatasan JAMBI- SUMBAR, tepatnya di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan.

Petugas mencurigai pelaku akan melakukan serah terima paket narkotika jenis sabu. Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, melalui Paur Humas Polres Bungo, Iptu M. Nur.

“Setelah diamankan dua orang pelaku dibawa anggota Satresnarkoba Polres ke Mapolsek Jujuhan untuk di lakukan penggeledan badan yang disaksikan datuk RIO setempat,” ujarnya.

Saat digeledah, CPW mengeluarkan 1(satu) bungkusan kain yang berisi 1(satu) plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di Bra yang digunakan perempuan tersebut.

Setelah penggeledahan dilakukan semua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *