LAMPUKUNING.ID, TEBO – Bupati Tebo Sukandar meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Teguh Arhadi mengevaluasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan cuti lebaran. Pasalnya, pemerintah telah melarang ASN mudik tahun ini.
Sesuai Surat Edaran Nomot 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegaiatan berpergian keluar daerah atau mudik bagi ASN pada masa pandemi. Bupati Sukandar menjelaskan selain larangan mudik, mereka yang mengajukan cuti diatas tanggal 18 (Mei) juga sudah dievaluasi.
“Terkait masalah ASN mudik, kemarin kita sudah rapat staf bahwa ASN dilarang mudik maupun membawa keluarga dari luar masuk ke kabupaten Tebo,” ujarnya belum lama ini.
Selain itu, Ia menegaskan apabila larangan mudik masih dilanggar maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan yang berlaku. Sukandar berharap dengan kebijakan yang diambil, tidak ada lagi ASN yang terpapar Covid-19.
“Saya tekankan bahwa selesai Idul Fitri ini tidak ada klaster ASN yang terpapar Covid-19,” tegasnya. (red)