LAMPUKUNIN.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum juga mengajukan kasasi (banding) terkait putusan kasus perusakan hutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal.
Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tebo.
Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf mengatakan belum diterimanya salinan putusan dari PN Tebo, maka pihaknya belum mengajukan kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung (MA). “seperti yang sudah direncanakan sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya majelis Hakim memvonis bebas Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal dalam kasus dugaan perusakan hutan di Desa Suo suo, Kecamatan Sumay, Tebo.
Dia dibebaskan dari tuntutan JPU yang dibacakan sebelum sidang putusan. Dimana terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman selama 3 tahun 4 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Atas dasar putusan inilah, Kejari Tebo menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA. (red)






