LAMPUKUNING.ID , KOTA JAMBI – Penerapan Instruksi Walikota Jambi terkait penunjukkan lima SPBU yang berada di Jalan Lingkar Timur dan Lingkar Barat Kota Jambi, untuk melayani truk batu bara, CPO hingga angkutan perkebunan lainnya, rupanya tak hanya membuat para sopir angkutan merasa bingung.
Namun juga pihak SPBU merasa dilema. Seperti yang terjadi di SPBU Jalan Lingkar Timur. Salah satu sopir angkutan CPO merasa heran, saat hendak mengisi BBM solar khususnya subsidi dilarang. Padahal, pada instruksi Wali Kota Jambi, mereka diperbolehkan.
“Ntah kayak mano, di pengumuman katanya boleh. Tapi pas ke SPBU malah dak biso. Spanduknya juga dak dipasang,” kata seorang sopir truk muatan CPO, Sabtu (2/4).
Dia pun menilai, dengan apa yang dialaminya itu, rasanya percuma instruksi tersebut diterapkan.
Sementara itu, pengurus SPBU di Jalan Lingkar Timur, Monica mengaku hal ini juga menjadi dilemma bagi pihaknya. Sebab kata dia, berdasarkan aturan yang ada, memang angkutan CPO dilarang mengisi BBM solar khususnya yang bersubsidi.
“Sebab memang aturanya begitu, makanya tidak kita berikan. Kecuali yang non subsidi,” kata Monica.
Mengenai instruksi tersebut, diakui Monica, terdapat peningkatan antrean kendaraan angkutan sebagaimana yang dimaksud di SPBU nya. Kini, SPBU nya itu pun harus buka 24 jam untuk melayani pembelian.
“Tetap kita batasi 40 liter 1 truk, dan itu kita data kita catat nomor platnya,” kata Monica.
Monica mengatakan, angkutan yang telah mengisi di SPBU nya ini tentu tidak dapat mengisi ulang kembali di tempat yang sama pada hari yang sama. Namun jika angkutan tersebut mengisi kembali di SPBU lainnya, itu merupakan hak sopir angkutan.
“Tentu tidak bisa dua kali ngisi di sini. Namun jika mereka isi di SPBU lainnya, khususnya di lima SPBU yang ditunjuk, itu tentu bukan kewenangan kita lagi. Lagian kalau mau isi lagi, tentu mereka juga yang rugi nantinya, karena harus mengantre kembali,” terang Monica. (LK07)