( Suami siram air keras ke istri akhirnya menyerahkan diri-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id )
Lampukuning.id,Muara Bungo- YS (25) pelaju penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri Melly (20) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bungo.Dilansir dari jambiindependent.disway.id, Sebelumnya Pelaku YS melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya Melly di Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo atau Dusun Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo pada hari Minggu 09 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan seusai kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Pelayang melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku. Kemudian pelaku merasa takut lalu pada Jumat tanggal 14 April 2022 pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Bungo.
“Lima hari setelah kejadian pelaku menyerahkan diri ke Polres Bungo,” ujar Kasat.
Ia mengungkapkan, pelaku menyiram air keras dikarenakan kesal terhadap korban melihat korban dan kedua orang teman korban sesama perempuan dan seorang laki laki sedang berada di salah satu cafe di Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kab. Bungo .
Pelaku merasa tidak senang dan cemburu sehingga pelaku mengambil cairan keras berupa cuka getah. Lalu cairan keras berupa cuka getah tersebut disiramkan pelaku ke tubuh korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh korban.Korban pun mengalami luka serius sehingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Hanafie Muara Bungo.
“Tersangka menolak cerai. Pelaku pernah mengajak rujuk tapi korban tak mau. Mereka masih suami istri sementara sudah pisah rumah selama 6 bulan dan sedang menunggu proses perceraian di Pengadilan Agama,” katanya.
Pelaku diketahui menyiapkan cairan keras berupa cuka getah. Ia pun menyimpan air keras pada sebuah botol bekas minuman .
Kedua suami istri ini juga kerap cekcok dan bertengkar. Sehingga korban memutuskan pisah rumah dan meminta cerai. Proses perceraian pun saat ini sedang berjalan.
“Dalam proses cerai itu, pelaku melihat korban menggandeng pria lain sehingga karena cemburu diambilnya cuka getah hingga akhirnya disiram ke tubuh korban,”bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(*/Jambiindependent.disway.id)