LAMPUKUNING.ID, JAMBI – General Manager (2002-2016) PT Bumi Jambi, Casidy Tjuanda yang dilaporkan sang istri atas dugaan perkara pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan, mengajukan banding atas hasil putusan vonis hukuman selama dua tahun penjara.
Terdakwa mengajukan banding terhadap hasil putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Edi Pramono di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Jambi.
Selain Terdakwa, Pihak PT. Bumi Jambi juga melakukan banding karna tidak sesuai tuntutan hukuman empat tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa.
Kuasa Hukum Casidy Tjuanda, Leo Irfan Purba mengatakan pihaknya sangat menyayangkan hasil putusan hakim yang tidak adil.
“Bahwa Casidy dituduh memalsukan tanda tangan istrinya selaku Direktur PT. Bumi Jambi, sementara istrinya menyerahkan seluruh urusan usaha kepada suaminya. Yang menikmati hasil dari usaha ini adalah istrinya juga,” kata Leo Irfan Purba selaku Kuasa hukum Casidy, usai sidang putusan, Rabu (19/06).
Leo mengemukakan bahwa Istri terdakwa, Elliawati menikmati hasil keuntungan perusahaan untuk membeli Apartemen seharga Rp 18 Milyar, Membeli kantor di Bohok seharga 12 Milyar, bangun rumah dengan harga milyaran.
“Yang jelas-jelas Dia (Elliawati) bilang di sidang perkara yang lain itu hasil dari keuntungan perusahaan, tapi hari ini hakim bilang bahwa PT Bumi Jambi di rugikan, kita juga bingung, hakim melihat faktanya dari mana ?” ujar Leo.
Di Pengadilan Tinggi nanti, Leo berharap pada sidang banding, hakim melihat fakta yang ada. Terutama fakta bahwa Casidy melakukan atas suruhan istrinya.
“Bagaimana kalau seorang Direktur yang tidak pernah masuk kantor sementara operasional tetap berjalan, ? seharusnya tiap hari Direktur ada, terkait dokumen apapun dia harus di tanda tangan. Jangan hasilnya mau, tapi tanda tangannya di palsukan tapi laporankan,” jelas Leo.
Sementara itu pihak Penggugat, menyetujui banding karena tidak puas dengan putusan hakim yang memutuskan hanya dua tahun penjara.
“Kita banding lah, karena penuntutan jaksa 4 tahun tapi cuma di kasih 2 tahun, otomatis kita banding,” kata GM PT. Bumi Jambi, Yusuf.
Dalam perkara ini, Yusuf yang juga selaku kakak dari Elliawati meyakini uang perusahaan di gelapkan oleh Casidy bersama dua orang karyawannya sebanyak 80 sampai 100 Milyar sesuai laporan rekening koran.
Selaku GM yang menjabat dari tahun 2002 hingga 2016 di PT Bumi Jambi, Casidy seakan tidak di akui keberadaanya oleh Yusuf di perusahaan tersebut dengan dasar hasil Perdata. Tetapi selama 14 tahun tersebut, perusahaan di jalankan oleh Casidy.
“Perusahaan kita punya, adik saya yang punya. Kita sudah buktikan dalam Pengadilan Perdata, Keputusan PN sudah memutuskan Casidy tidak ada kaitan dengan perusahaan. Kemudian dia banding di PT, sudah menguatkan Putusan PN memang dalam akta tidak ada tercantum,” pungkas Yusuf. (red)