LAMPUKUNING.ID-Sungguh bejat yang dilakukan oknum sekuriti PT Lonsum Riam Estate, Fen Efendi Bin Mamat Zen (39) dan Arianto Bin Cik Ni (24).
Pasalnya, kedua pemuda yang tinggal di mess bibitan PT Lonsum Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten
Muratara, Sumatera Selatan , memperkosa korban TS (42) warga Desa Noman, Kecamatan Rupit yang berstatus janda.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan kedua pelaku tergolong keji, pasalnya korban diperkosa dengan kondisi tangan diborgol serta dilakukan berulang kali.
Karena perbuatan tersebut, kedua pelaku diringkus Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara, di kediamannya masing-masing, Jumat (07/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso, SiK melalui Kasatreskrim AKP Tony Saputra menjelaskan penangkapan kedua tersangka Fen Efendi dan Arianto menindaklanjuti laporan dari korban TS.
“Kedua tersangka diamankan di rumah kediamannya di mess bibitan PT Lonsum dan tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya, Minggu (09/1).
Dijelaskannya, peristiwa pemerkosaan terhadap korban terjadi di kebun sawit PT Lonsum Riam Estate di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Rabu (05/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku Fen Efendi dan Arianto mengunci kedua tangan korban dengan menggunakan borgol, kemudian melepaskan celana korban dengan secara paksa dan menyetubuhi korban secara bergantian sebanyak empat kali,” ungkap Tony Saputra.
Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan dibagian intimnya lecet lecet.
“Sekarang korban merasa trauma dan juga dibagian itimnya mengalami luka lecet,” tambahnya.
Masih kata Kasatreskrim, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan.
“Kasusnya masih kita dalami, kedua tersangka masih kita periksa,” pungkasnya. (*)
Sumber :palpos.sumeks.co