Tim Spartan Polres Bungo Bekuk Pembobol Ruko

lampukuning id pelaku pembobol rukoLAMPUKUNING.ID, BUNGO– Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial EDN (24) warga Dusun Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo,

Pelaku EDN ditangkap oleh Tim Spartan saat berada di Kampung Lubuk, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada hari Jum’at (04/06/2021) sekira pukul 15:30 WIB.

Sebelumnya pihak Kepolisian menerima Laporan dari korban pencurian di Ruko Jalan Saleh Somad, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar pada, hari Senin (31/08/2020) lalu.

Diketahui kronologis kejadian, Pada saat anak korban ingin mengambil laptop diatas meja ruang tamu namun setelah dicari tidak ditemukan, dilakukanlah pengecekan rekaman CCTV dan diketahui ada 1(satu) orang Pelaku laki-laki yg tidak dikenal memasuki rumah.

Setelah dilakukan pengecekan barang-barang yg hilang diketahui 1(satu) unit laptop merk lenovo dan uang sekitar 2,6 juta rupiah hilang. Serta ditemukan bekas congkelan di jendela bagian belakang lantai 3 ruko milik korban. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Mapolres Bungo untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Bagus Faria,S.I.K,MH dalam kesempatan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan Seorang Pemuda Merupakan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Ditambahkan Kasat Reskrim, dari pemeriksaan sementara bahwa pelaku mengakui masih ada tindak pidana lain yang dilakukan nya, seperti di beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Bungo. Terkait hal tersebut pihak Kepolisian akan melakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Laptop Merk Lenovo warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.” Ucap Kasat Reskrim.
(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *