LAMPUKUNING.ID-Seharusnya seorang suami dan seorang istri hendaknya saling memberikan contoh tauladan kepada pasangannya agar mendapatkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah (Samawa)
Namun kenyataannya masih ada saja pasangan suami istri (Pasutri) yang bukan mendapatkan samawa melainkan mendapat dinginnya sel penjara seperti yg dilakukan oleh pasutri M. Rozali alias Zali (35) dan istrinya M (35), warga Jalan Lintas Timur Km 35 LK III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, berurusan dengan jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang.
Dikarenakan keduanya membawa setengah jie sabu. Keduanya diamankan di kawasan Jalan Sayangan Kelurahan 7 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Jumat (4/6), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, membenarkan telah mengamankan pasutri karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Benar, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ginanjar, Sabtu (5/6).
Atas perbuatannya, tegas Ginanjar, pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Sementara, tersangka Zali, mengakui jika barang haram tersebut miliknya. “Punya saya, Pak, saya beli. Rencananya mau dipakai berdua istri saya,” ucapnya. (*)