Tim Srigala Codet Polres Bungo Sergap RA

 

IMG 20210114 114103

LAMPUKUNING.ID,KABUPATEN BUNGO,-Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo Kembali mengungkap dan mengamankan satu orang pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1(satu) jenis sabu Pada hari rabu (13/01/2021) sekira pukul 21:30 wib,

Berlokasi di dusun Purwo bakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.
Pelaku tersebut yakni berinisial R-A(17) asal Kabupaten Bungo.

Adapun tindak pidana tersebut terjadi
berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 1(satu) orang pengendara sepeda motor sedang membawa paket narkotika jenis sabu dari dusun pelayang hendak menuju Muara bungo,
Berdasarkan informasi tersebut tim srigala codet restic Polres Bungo melakukan penyelidikan dengan cara penyisiran dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Tak butuh waktu lama petugas melihat di jalan berlokasi di dusun purwobakti pengendara sepeda motor dengan ciri yang di informasikan, selanjutnya petugas langsung memberhentikan dan mengamankan pengendara sepeda motor tersebut.
yang diduga keras sebagai pelaku yang dimaksud.

saat hendak di amankan pengemudi sepeda motor tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil di amankan,
setelah di amankan petugas melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat dan saat penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti narkotika Jenis sabu tersebut di dalam Jok sepeda motor yang dia kendarainya.

Selanjut nya Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan digelandang ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Bungo AKBP.Mokhamad Lutfi,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP.Septa Badoyo,SH,S.I.K.,MH membenarkan bahwa pihaknya melalui Tim Srigala Codet Polres Bungo berhasil meringkus 1(satu) orang Tersangka merupakan Residivis Kurir sabu pernah dihukum dengan perkara yang sama (3 kali keluar masuk penjara) atas perbuatan Tersangka kini meringkus di sel tananan Mapolres Bungo, diganjar dengan pasal 114 ayat (2 ) juncto pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Tersangka berupa,
55(lima puluh lima) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang di balut tisu kemudian di balut plastik warna hitam,
1(satu) buah tas ransel warna hijau kombinasi hitam merk insight.
1(satu) unit HP nokia senter warna hitam.
1(satu) unit sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nopol BH 4286 UV.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu nya seberat 25 gram.
(Gas)