
LAMPUKUNING.ID, JAMBI- Bertempat di gedung DPRD Provinsi Jambi Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi telah mendengarkan aspirasi dari peserta aksi unjuk rasa yakni Aliansi Serikat Pekerja,Serikat Buruh bersama kelompok Cipayung plus Jambi.
(Cuplikan Video Unjuk Rasa)
Dalam diskusi antara pimpinan bersama perwakilan dari peserta aksi yang terdiri dari unsur KSBSI,SPP,SPSI bersama kelompok Cipayung dengan ini menyampaikan berbagai hal terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Aksi demo tersebut menyoroti beberapa poin penting yang masuk ke dalam rancangan undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang dinilai mencederai rasa keadilan Masyarakat khususnya masyarakat pekerja atau buruh di Indonesia, karena dalam undang-undang Cipta Kerja banyak pasal-pasal yang mendegradasi hak-hak pekerja,buruh yang dulunya diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Hak-hak pekerja buruh yang di degradasi dalam rancangan undang-undang Cipta Kerja tersebut diantaranya adalah kesempatan bagi tenaga kerja asing di indonesia, tidak adanya pembatasan waktu bagi pekerja kontrak sehingga memberikan ruang bagi pengusaha untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu sampai seumur hidup pada jenis usaha pekerjaan apapun.
Upah minimum yang digunakan hanyalah Upah Minimum Provinsi, RUU Cipta Kerja memberikan ruang bagi pengusaha dalam memper kerjakan buruh dan upah per jam, dan dalam hal terjadi PHK pengusaha tidak wajib lagi membayar uang pengganti hak kecuali diperjanjikan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Serta dihapusnya pasal 161-pasal 172 maka kompensasi PHK terhadap jenis-jenis PHK tidak ada perbedaan lagi di mana untuk kompensasi PHK karena merger,efisiensi,pensiun dan meninggal dunia dalam undang-undang No 13 tahun 2003 dibayar 2 kali pesangon.
Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Serikat Pekerja dari Serikat Buruh bersama kelompok Cipayung Jambi, ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan pihaknya akan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada DPR RI, dan DPRD Provinsi Jambi akan melakukan workshop mengundang para pakar untuk membedah rancangan undang-undang cipta kerja .
Selain itu, koordinator wilayah Jambi Roida Pane mengatakan jika tidak diakomodir oleh pemerintah pusat terkait aspirasi menentang rancangan undang-undang Cipta Kerja, seluruh buruh yang ada di seluruh Indonesia akan mogok kerja sehingga mengganggu perekonomian bangsa Indonesia.(Tps)






