LAMPUKUNING.ID,JAMBI -Undang -Undang ITE yang marak terjadi disebabkan karena banyak masyarakat yang kurang bijak untuk mengunakan Sosmed.
Dalam hal ini TMMD yang ke-105 menggandeng Kejaksaaan Negeri (Kajari) Muara Bulian untuk memberi wawasan terhadap masyarakat Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, agar bisa terhindar lari Undang-Undang ITE.
Ajun Jaksa Yanda Satriadi mengatakan, dengan adanya penyuluhan seperti ini bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat khususnya di Desa Ladang Peris.
“Diharapkan dengan sosialisasi tentang Undang-Undang ITE ini, pengguna Sosmed lebih bijak dalam menggunakan smartphonenya supaya bisa terhindar dari Undang-Undang ITE, karena ancaman hukum untuk konten yang menyebarkan asusila dan isu sara itu maksimal bisa enam tahun penjara,” ucapnya Yanda Satriadi.
Yanda Satriadi menghimbau kepada warga Desa Ladang Peris, khususnya yang hadir pada sosialisasi ini, jika Sosmednya dibajak segara dilaporkan atau konfirmasi dengan pihak yang berwajib.
“Setelah melaporkan ke pihak yang berwajib, pengguna Sosmed juga harus klarifikasi di sosmedanya bahwa sosmdanya telah di bajak atau di hack,” ungkapnya.(*)