Warga Jakarta Kepergok Mencuri Kotak Amal Masjid di Muara Bungo

IMG 20230131 WA0071
Pelaku SW saat mencuri uang di Kotak Amal (foto:dok-Humas Polres Bungo)

lampukuning.id,Muara Bungo – Polres Bungo amankan pelaku berinisial  SW(42) pria warga Pondok Kopi Blok AC 5 No.08 Kecamatan Duren Sawit,Jakarta Timur,Pasalnya Steven Wiliam diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu  Masjid di Muara Bungo,Selasa (31/01/2023) sekira pukul 10:30 WIB.

Kejadian tersebut di ketahui oleh warga BTN Lintas Asri yang hendak pergi kepasar, dirinya melihat ada seorang lelaki asing yang masuk ke dalam Masjid Jihadul Ihsan, kemudian warga tersebut menghubungi Pak RW beserta warga lainnya bahwa ada lelaki asing yang ia tak kenal masuk kedalam Masjid Jihadul Ihsan.

“Iya ketika saya mau pergi kepasar, saya melewati mesjid Jihadul Ihsan, dia melihat ada lelaki yang tak ia kenal masuk ke dalam mesjid Jihadul Ihsan, lalu saya menghubungi pak RW 05 dan beberapa warga lainnya, bahwa Sanya ada orang yang tak di kenal masuk ke halaman Mesjid Jihadul Ihsan,”Ujar salah satu warga tersebut.

Tak lama kemudian beberapa warga BTN Lintas Asri tersebut mendatangi mesjid Jihadul Ihsan, ternyata memang ada seorang pria yang ingin maling kotak amal mesjid.

“Dengar laporan tersebut, kami langsung mendatangi mesjid ini, ternyata memang benar ada seorang pria asing yang ingin maling kotak amal mesjid, aksinya pun terekam oleh cctv yang ada di dalam Mesjid Jihadul Ihsan,”Katanya.

Wargapun langsung kesal melihat aksinya di rekaman cctv, kemudian beberapa warga tersebut langsung memukuli hidung korban hingga bercucuran darah.

Selanjutnya, pihak warga BTN Lintas Asri langsung menelpon Polres Bungo bahwasanya ada terjadinya pencurian kotak amal di Mesjid Jihadul Ihsan, BTN Lintas Asri, kelurahan Sungai Kerjan, Kabupaten Bungo.

Tak lama kemudian Tim TEKAB 07 dari Polres Bungo sampai di tempat kejadian peristiwa dan langsung mengamankan SW beserta barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak polres Bungo diantaranya

– Uang sejumlah Rp 66.000

– Dua batang lidi yang sudah di rakit

– Satu batang pipet air minum

Atas perbuatannya SW dikenakan pasal 362 KUHPidana.(LK08)