Tergoda Gara-gara Nonton Video

LAMPUKUNING.ID, TEBO – Ulah oknum seorang ayah tiri berinisial RDM (35) di Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo membuat heboh warga.

Bacaan Lainnya

Diduga gara-gara hobi menonton video porno dia khilaf, sehingga tega meniduri anak tirinya sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya).

Ironisnya, perbuatan itu tak hanya sekali. Tapi sudah berulang hingga tiga kali. Dan itu dilakukan di rumahnya.
Terakhir pelaku kabarnya kabur. Saat kabur pelaku juga mengancam korban. Tiga bulan kabur akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan dia ditangkap.

Kapolres Tebo melalui Kanit Buser Ipda Rifqi Abdilah, mengakui usai mendapat laporan langsung mengejar dan mencari keberadaan pelaku.

Minggu (10/2) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya.
“Kita terima laporan pada 08 November 2018 lalu, saat itu, pelaku kabur,” ujarnya.

Awalnya polisi hasil mendapat informasi keberadaan pelaku Sabtu (09/2). Polisi mengetahui keberadaan pelaku di pondok perkebunan karet di Desa Sungai Sisip, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Polisi langsung bergegas menuju pondok perkebunan tersebut dan pelaku berhasil diamankan.
Sementara, pengakuan RDM, ia melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda, dengan modus memberikan uang jajan dengan imbalan tubuh korban. Namun, korban mengelak keinginan pelaku.

“Awalnya korban minta uang jajan ke pelaku, tapi pelaku minta dilayani karena tergiur kemolekan tubuh korban. Karena korban tidak mau terjadilah pemerkosaan,” jelas Rifqi.

“Saat itu saya terangsang karena menonton video porno di HP,” imbuh Rifqi mengulangi pernyataan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tsk dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(Red/Bi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *