10 Ribu Mustahik Terima Zakat, Fasha :  Gunakan untuk Hal yang Bermanfaat

KOTA JAMBI, LAMPUKUNING.ID– Wali Kota Jambi, Syarif Fasha berkesempatan memberikan bantuan ke sejumlah Mustahik, atau kelompok masyarakat Kota Jambi yang berhak menerima zakat, di lapangan tenis Disdik Kota Jambi, Rabu (20/4).

Bacaan Lainnya

Kata Fasha, bantuan atau zakat tersebut dikumpulkan khusus bagi Mustahik seperti tenaga honorer, Pekerja Harian Lepas (PHL), maupun lainnya yang berpenghasilan jauh dari yang ditargetkan dan tergolong asnaf 8 (delapan).

“Dana dan bantuan ini dikumpulkan dari ASN Pemkot Jambi, Kemenag, serta pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi yang sudah saatnya berzakat,” sebut Fasha.

Lanjutnya, total ada 10 ribu Mustahik di Kota Jambi yang tergabung dalam asnaf 8 dan menerima manfaat tersebut. Tentu dengan adanya bantuan tersebut diharapkan bisa dimaksimalkan dengan baik.

“Kedepan kami harap juga dana yang dihimpun Baznas Kota Jambi dapat meningkat. Maka dari itu, kami imbau masyarakat Kota Jambi agar berzakat, infak, dan sedekah ke Baznas Kota Jambi. Karena nanti hasilnya tentu akan dikembalikan ke masyarakat Kota Jambi, ketimbang menyalurkan ke fasilitas lainnya,” terang Fasha.

Ia juga berharap, agar , zakat yang telah disalurkan ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari. “Jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak penting. Misalnya beli kulkas, Televisi. Itu tidak boleh,” katanya.

Sementara itu, disebutkan Ketua Baznas Kota Jambi, Syamsir Naim bahwa, total ada Rp1, 95 miliar yang disalurkan untuk para Mustahik di Kota Jambi seperti Mustahik dinas ada 3.942 orang dengan masing-masing menerima Rp300 ribu. Totalnya Rp1,18 miliar.

Kemudian Mustahik sekolah madrasah sebanyak 626 orang, masing-masing mendapat Rp300 ribu. Totalnya Rp187, 8 juta. Lalu Mustahik PHL 1.000 orang dengan total Rp300 juta dan Muallaf sebanyak 50 orang dengan total Rp15 juta.

“Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian, zakat juga dapat membantu meringankan beban pemerintah dalam menangani masalah sosial,” kata dia.

Selain mengimbau untuk menyalurkan zakat melalui Baznas, Baznas Kota Jambi merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola zakat.

“Hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan zakat,” terang Syamsir Naim.

Pihaknya berharap pada Walikota, untuk selalu memberikan dorongan pada ASN maupun masyarakat. “Mudah mudahan ASN maupun masyarakat lainnya bisa tercover. Semakin banyak dana yang terkumpul dari aghniya’ (Orang kaya) maka semakin banyak pula yang tersalurkan. Kita manergetkan Rp2,5 miliar disalurkan,” jelasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *