LAMPUKUNING.ID,TEBO -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Menyita Sebidang Tanah Milik Tersangka Berinitial”EW” Korupsi Dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP)PNPM Kecamatan Rimbo Bujang Tahun 2014 Lalu. Akibat Perbuatan Tersangka “EW”,Negara Mengalami Kerugian Sebesar 700 Juta Rupiah.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Bekerjasama Dengan Pihak Badan Pertanahan Nasional (Bpn) Dan Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo, Rabu,(6/3),Menyita Sebidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP)PNPM Kecamatan Rimbo Bujang Tahun 2014 Lalu.
Selain Itu,Pihak Kejaksaan Juga Melibatkan Saksi Tanah Untuk Menentukan Lokasi Dan Batas Objek Tanah Yang Disita.
Kasi Pidsus Kejari Tebo,Efan Apturedi Menjelaskan “Penyitaan Tanah Seluas 1,8 Ha Ini,Dilakukan Karena Tanah Tersebut Sebagian Dari Aset Tersangka.
Di Akui Efan,Berdasarkan Perhitungan BPKP,Kerugian Negara Pada Kasus Ini Sekitar 700 Juta Rupiah,Sedangkan Soal Harga Tanah Yang Di Sita Belum Bisa Ditentukan.
Dari Hasil Pantauan Dilokasi Oleh Tim Lampukuning.Id, Ada Dua Titik Batas Tanah Yang Dipasang Pembatas Oleh Tim Kejaksaan, Pihak Kejaksaan Juga Memasang Plang Atau Papan Informasi Penyitaan Di Lokasi Tanah Yang Disita.
Sebelumnya,Kejari Tebo Telah Merilis Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam PNPM Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Ini Setelah Pihak Kejari Sebelumnya Menerima Laporan Hasil Audit Dari BPK RI Jambi Pada 29 Agustus 2018 Yang Lalu.
Efan Menambahkanm,Untuk Saat Ini Pihak Kejaksaan Belum Bisa Membeberkan Identitas Lengkap Tersangka,Pasalnya Kejari Tebo Baru Akan Melakukan Pemanggilan Apabila Pemberkasan Dirasa Sudah Cukup Lengkap,Pungkas Efan.(*/Mfhs)