LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Warga Kota Jambi kini bisa lebih mudah untuk mengadukan segala permasalahan yang ada di wilayahnya. Dari mulai jalan berlubang hingga parkir liar bisa diadukan warga Kota Jambi melalui kanal pengaduan. Kanal pengaduan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam optimalisasi kinerja pemerintah.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abubakar mengatakan, Kota Jambi saat ini memiliki beberapa kanal pengaduan, salah satunya adalah Call Center 112, Sikesal, dan SP4N Lapor.
Abubakar mengatakan, Call Center 112 sebagai bentuk penggabungan dari semua nomor layanan masyarakat, dan ini
merupakan salah satu Program Smart City Pemerintah Kota Jambi yang berkaitan dengan Home Care dan hal-hal yang bersifat darurat. Layanan Call Center 112
akan melayani masyarakat dalam kejadian-kejadian darurat, seperti kebakaran, atau kecelakaan yang
memerlukan pelayanan kesehatan, bencana alam, hingga kejadian darurat yang berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Sekarang Call Center 112 ini menjadi kanal pengaduan yang sering dipakai masyarakat untuk mengadukan segala hal. Bukan hanya yang bersifat emergency saja, tapi juga masalah infrastruktur juga dilaporkan melalui kanal ini.
Padahal pemerintah kota Jambi sudah menyediakan kanal lain untuk mengadukan persoalan infrastruktur,” katanya.
Dia menambahkan, untuk Public Complaint Information System Applications Jambi City atau Aplikasi Pengaduan Masyarakat Kota Jambi Berbasis Online (SiKesal), merupakan Aplikasi yang didukung penuh oleh Kementerian Kominfo RI, dan telah menjadi “Quickwin” implementasi pelaksanaan Smart City Kota Jambi.
“Untuk mendapatkan Aplikasi SiKesal cukup mudah. Masyarakat cukup mengunduh aplikasinya di aplikasi Play Store di gawai (gadget) yang berbasis Android,” kata Abubakar, Rabu (16/3).
Selanjutnya, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan yang ditemui kepada Pemkot Jambi. Menariknya, masyarakat pelapor dapat mengunggah (upload) langsung foto dari tempat lokasi pengaduan dalam wilayah Kota Jambi, dilengkapi dengan peta lokasi (maps,red). Pengaduan masyarakat tersebut dalam waktu singkat akan segera ditanggapi instansi terkait.
Abubakar menambahkan, pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi ini, segera didistribusikan kepada instansi teknis terkait yang menangani untuk ditindak lanjuti. Ada target waktu yang berbeda dalam penanganan laporan masyarakat, terhitung sejak masuk melalui aplikasi Sikesal.
“Ada yang 24 jam, 48 jam, dan paling lama 72 jam, responnya disesuaikan dengan jenis keluhan yang dilaporkan,” jelas Abubakar.
Kata dia, sebagian besar pengaduan yang masuk di Sikesal didominasi mengenai infrastruktur, jalan, drainase, kebersihan, lampu jalan, air bersih, bajtuan sosial, banjir bahkan masalah parkir. Ada juga mengenai masalah pelayanan umum.
“Hingga saat ini sudah ada 638 laporan yang masuk, 555 laporan telah selesai ditindaklanjuti, dan 83 sisanya masih diproses,” katanya.
Abubakar mengatakan, laporan mengenai jalan rusak, lampu penerangan dan air bersih menjadi permasalahan yang kerap diadukan warga.
Sementara itu, untuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
“Ini bersifat nasional, tapi terkoneksi dengan kanal milik Pemda, dan diawasi langsung oleh KemenPan RB, terutama pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan publik,” katanya.
Abubakar mengatakan, sistem ini sebagai jembatan pengaduan masyarakat dan pemerintah dan wujud inovasi dalam penyelesaian segala masalah di Kota Jambi. (LK07)