9 Perusahaan Belum Bayar THR

20200530 100139
Foto:ilustrasi

LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah melakukan pendataan sementara terkait jumlah perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya di Provinsi Jambi. Hasilnya, ada 9 perusahaan yang belum membayar THR.

“Pengaduannya masih kita proses, dan ada sembilan yang belum membayarkan THR nya,” kata Bahari, Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Jumat (29/5). Kata dia, sembilan perusahaan tersebut sebagian besar ada di Kota Jambi.

Pihaknya telah memanggil sembilan perausahaan tersebut untuk melakaukan mediasi dan mencari jalan terbaik. Menurutnya, berbagai alasan yang dikaitkan dengan covid-19 atau virus corona menjadi salah satu faktor belum dibayarkannya THR perusahaan. “THR ini kan wajib dibayar, tapi walau diwajibkan tetap kita berikan keringanan untuk membayarnya,” tambahnya.

Dari hasil mediasi yang telah dilakukan, THR kepada karyawan tersebut harus dibayarkan dengan berbagai cara dengan mengangsur atau lainnya. Intinya harus ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Sementara untuk saat ini, Disnakertrans juga telah menyediakan posko THR.

Posko THR tersebut tersebar di setiap kabupaten kota di Provinsi Jambi untuk para kasyarawan melaporkan perusahaan yang belum membayarkan THR. Selanjutnya juga ada Balai UPTD di setiap Kabupaten Kota.

“Kita juga menunggu laporan dari setiap Kabupaten dan kita juga memantau perusahaan yang belum membayar, karena ini wajib dan harus dibayarkan sampai kapan pun itu,” jelasnya.

Khusus untuk perusahaan yang akhirnya memilih jalan membayar bertahap ini kata Bahari, tak bisa dikenakan sanksi administrasi dan denda 5 persen bagi perusahaan penunggak.

Sebelumnya Disnakertrans Provinsi Jambi mengeluarkan imbauan agar perusahaan membayar THR para pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Namun karena adanya berbagai faktor masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya. (slt)

Sumber : https://jambi-independent.co.id/read/2020/05/30/51262/9-perusahaan-belum-bayar-thr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *