LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Satu lagi pelaku penikmat barang terlarang jenis sabu berinisial RIJ (43) yang berprofesi sebagai sopir, warga Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Sepenggal bersama petugas keamanan PT.SKU Muara Bungo.
Dirinya ditangkap lantaran menyimpan sepaket sabu-sabu di dalam truk yang dikemudikan nya.
Pelaku terpaksa berurusan dengan Polisi karna diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Dirinya ditangkap Pada hari Sabtu (22 /05/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Septa Badoyo.,S.I.K,MH Senin (24 mei 2021) siang, dalam kesempatan nya mengatakan, benar bahwa Satresnarkoba Polres Bungo telah menerima Pelimpahan Atas Tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dari Polsek Tanah Sepenggal, yang mana penangkapan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Sepenggal, dengan barang bukti sabu seberat 0,21 gram, dari tangan Pelaku Raden indra Jaya (43) yang merupakan Sopir Tronton PT.SKU muara Bungo.
Kejadian berawal adanya informasi dari pihak PT. SKU bahwa ada salah satu Sopir yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut BhabinKamtibmas Polsek Tanah sepenggal bersama-sama Petugas Pengamanan PT. SKU langsung mengamankan terduga Pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu di dalam mobil truck yg di kemudikan oleh pelaku.
Selanjutnya dilakukan introgasi yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bungo diperoleh informasi bahwa 1(satu) unit mobil tronton Merk HINO bernopol BM 9795 SH masih ada narkotika jenis sabu Yang di sembuyikan di kotak rokok oleh Pelaku.
Hal hasil Petugas menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan didalam kotak rokok.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolres bungo guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Ucap Kasat Resnarkoba. (Gas)