LAMPUKUNING.ID,MERANGIN -Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menciduk dua orang Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang telah lama menjadi Target Operasi (TO).
Berawal dari adanya imformasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Dam Sesah, Kampung Limo Kecamatan Margo Tabir, Merangin, sering di jadikan tempat transaksi narkoba, maka pada Minggu 05/09/2021 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres bersama Kanit I IPDA Antoni SH. Merangin lakukan lidik serta Observasi.
Benar saja, di TKP tim mendapati S (30) Warga Kampung Naruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin dan satu rekanya A (28) warga Tanah Lapang, Semayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang mana S merupakan sudah masuk dalam daftar TO Sat Res Narkoba Polres Merangin.
Hasil penggeledahan dari kedua terduga, petugas menemukan, 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika shabu, 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga berisi narkotika shabu, 1 (satu) Unit Hp android merek oppo warna biru beserta simcard, 1 (satu) unit hp samsung warna putih beserta simcard.
– 1 (satu) buah bong shabu.
– 1 (satu) buah korek api gas
– 1 (satu) buah potongan pipet plastik.
Kepada petugas, terduga
Mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut di beli dari T, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU Edih membenarkan peristiwa tersebut.
“Kedua tersangka di amankan karena diduga terkait Narkotika, keduanya di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. (LK03)