Pasangan Bukan Suami istri Tak Berkutik Diringkus Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo

LAMPUKUNING.ID-BUNGO-Pemburuan Terhadap Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu trus gencar dilakukan oleh Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo, kali ini kembali mengungkap dan mengamankan 1(satu) pasangan bukan suami istri, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1(satu) jenis sabu,
pelaku tersebut diamankan pada hari minggu (5/09/2021) sekira pukul 19:30 wib, berlokasi di salah satu rumah di PT.SAL, Dusun cilodang, Kecamatan pelepat, Kabupaten bungo.

Bacaan Lainnya

Kedua orang Pelaku tersebut yakni, Eva Susanti (43) wiraswasta, warga Dusun Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, dan Wenda (38) wiraswasta, warga Lorong angso duo, Kelurahan bungo barat, Kecamatan pasar muara bungo.

Adapun tindak pidana tersebut terjadi, berawal dari informasi masyarakat
bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di PT.SAL, Dusun Cilodang, Kecamatan pelepat, Kabupeten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo
melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan tersebut, dan akhirnya Tim berhasil mengamankan 1(satu) Pasangan bukan suami istri, laki-laki dan perempuan yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro,S.I.k.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K,M.H dalam kesempatannya mengatakan, dari tangan kedua orang Tersangka pihaknya mengamankan barang haram Narkotika jenis sabu seberat 25 gram.

Lebih Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Bungo menjelaskan, Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa,
-1(satu) buah bong lengkap dengan karet dot dan pirex kaca yang di dalam nya berisi narkotika jenis sabu.
-1(satu) buah tas warna coklat yang di dalam nya berisi 2(dua) bungkus plastik klip kosong dan 1(satu) unit timbangan digital.
-1(satu) buah dompet emas yang di dalam nya berisi 5(lima) plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dan 1(satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
-3(tiga) buah HP
-1(satu) unit sepeda motor matic.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Bungo, ”Atas perbuatan Tersangka kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo, dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun Pidana penjara,Ucap Kasat Resnarkoba.
(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *