LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Kota Jambi sudah memfokuskan diri menjadi Smart City. Pelayanan terhadap masyarakat mulai diberlakukan dengan sistem IT. Hal tersebut guna mempermudah pelayanan dan meminimalisir tatap muka antara petugas dan masyarakat.
Setidaknya ada dua aplikasi yang kini wajib digunakan dalam berjalannya roda pemerintahan. Yakni aplikasi SIPADEK yang merupakan salah satu aplikasi untuk pengelolaan sistem persuratan pada pemerintah Kota Jambi secara online.
Kemudian ada SiPATEN yang merupakan aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan
memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terpadu di kecamatan.
Dalam penerapan aplikasi tersebut sudah dilakukan evaluasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi.
“Januari-Februari kita sudah melakukan evaluasi terhadap kemanfaatan Sipadek dan Sipaten. Itu persuratan dan perizinan. Hasilnya diserahkan kepada kepala daerah dan dikeluarkan rekomendasi terhadap OPD yang nilai kurang. Diberikan teguran,” kata Kepala Diskominfo Kota Jambi, Abubakar, di ruang kerjanya, Selasa (15/3).
Abubakar menyebutkan, secara umum penggunaan dua aplikasi tersebut ditingkat OPD berjalan dengan baik.
“Namun pemanfaatannya ditingkat kelurahan masih dinilai kategori cukup dan kurang, untuk instansi yang memiliki nilai kurang diberikan teguran,” imbuhnya.
Abubakar menjelaskan, cara penilaian yang dilakukan pihaknya yakni dengan melakukan pemeriksaan di dasbord aplikasi dan turun ke lapangan melakukan wawancara langsung.
“Tujuannnya, pertama mengoptimalkan penguatan birokrasi, kedua meningkatkan pelayanan publik berbasis tekonologi informasi.
Intinya ini lebih menghemat, jadi tidak menggunakan kertas lagi dalam surat,” sebutnya.Dari penilaian tersebut, setidaknya ada 37 instansi yang diberikan teguran, karena dinilai kurang baik dalam penerapan dua aplikasi tersebut.
Semuanya merupakan kelurahan yang ada di Kota Jambi. Persentase pemanfaatan aplikasi tersebut masih 30 persen. Sementara 70 persen masih bersifat manual.
Kata Abubakar, dalam teguran yang disampaikan pada instansi terkait yakni diminta untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bidang teknologi informasi.
Kemudian diminta untuk menguasai aplikasi Sipaten dan Sipadek.“Jadi ini berlaku dari staf sampai pimpinan. Jika dibutuhkan pendampingan dapat Diskominfo Kota Jambi siap memberikan pendampingan,” pungkas Abubakar. (LK07)