
LAMPUKUNING.ID, MUAROJAMBI – Sekretaris Daerah Muarojambi, M. Fadhil Arief belum lama ini menegaskan bahwa kode etik kepegawaian perlu diterapkan.
hal itu guna memberikan batasan aturan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga etika dalam berprilaku, terutama etika dalam berbicara.
Ia juga mengingatkan kepada pejabat ataupun ASN lingkungan Pemkab Muarojambi untuk lebih selektif dalam mendapatkan informasi yang diterima. Sehingga diharapkan mereka mampu menganalisa dan mengecek terlebih dahulu kebenarannya.
“ASN wajib untuk bijak bersosial media, tidak boleh ujaran kebencian dan menyebarkan berita-berita yang tidak jelas faktanya,” ungkap Sekda.
Sementara itu untuk menerapkan kode etik, Sekda akan berkoordinasi dengan tim-tim terkait. Selain untuk memberikan aturan yang pasti, juga terdapat hal yang lebih penting berupa sanksi.
“Untuk sanksi ada, untuk kode etik jelas sanksinya. Tapi berjenjang, nanti ada dewan etik, setelah terjadi pelanggaran nanti dimasukkan ke dewan etik,” tukasnya. (abr)