ASN Pemkot Jambi Dilarang Tambah Libur

KOTA JAMBI, LMPUKUNING.ID -Pemerintah sudah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama Lebaran terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dituangkan dalam keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022. dan 1/2022 yang diteken pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo.

Mengingat keputusan tersebut, Walikota Jambi Syarif Fasha sudah memperingatkan pegawai dilingkup Pemerintah Kota Jambi supaya tidak ada yang mengajukan pencambahan waktu cuti.

“Saya sudah perintahkan tidak ada penambahan cuti, kecuali sakit dengan surat izin. Cuti tidak boleh,” kata Fasha.

Fasha meyebutkan, para pegwai Pemkot Jambi yang hendak mudik ke kampung halam saat libur lebaran ini tidak dilarang. Terpenting semua mereka sudah melakukan vaksin 3 kali.

“Mengenai yang mau mudik, silahkan mudik, yang penting sudah vaksin 3 kali semua,” sebut Fasha.

Namun Fasha mengaku, belum ada kebijakan dari Pemerintah Kota Jambi terkait aturan kendaraan dinas apakah boleh dibawa pegawai untuk mudik lebaran.

“Kendaraan dinas belum kami putuskan, akan kami rapatkan dahulu,” pungkasnya.

(LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *