Benur Senilai Rp.8,9 Milyar Gagal di Selundupkan Ke Vietnam

IMG 20210427 WA0041
Kapolres Banyuasin merilis tangkapan ribuan lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam, Selasa (27/04). Foto: istimewa

LAMPUKUNING.ID-Kasus penyeludupan benih lobster atau benur berasal dari Bengkulu melintas di Desa Gasing jalan lintas Tanjung Api-api Kecamatan Talang Kelapa berhasil digagalkan.

Dengan jumlah yang besar 86.900 ekor benur ini akan dikirim ke luar negeri yakni Vietnam. Kasus ini terungkap berkat dari informasi masyarakat dikelola dengan baik oleh jajaran Reskrim Polres Banyuasin.

Pelaku Joni Irawan warga Musi Rawas serta barang bukti 5 box sterofom sebanyak 86.900 ekor benih lobster berhasil digagalkan jajaran Reskrim Polres Banyuasin.

Kasus penyeludupan diungkap saat press rilis oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, Sik Waka Polres Banyuasin Kompol Yeni Diarty, didampingi Kasatreskrim AKP M Ikang Adi Putra, Selasa (27/04/2021).

“Pelaku Joni Irawan yang membawa benur ilegal mengendarai pickup berhasil diamankan, “ujar Kapolres Imam Tarmudi kepada wartawan.

Saat ditangkap pelaku membawa 12 box sterofom yang berisikan 86.900 ekor benur dengan 2 varian yaitu Mutiara dan Pasir.
Sebelum tertangkap tangan, pelaku benur rencananya akan dikirim ke Vietnam dengan mengunakan pickup dari Bengkulu.

Menjual benur ini memang dilarang, soalnya menguntungkan negara tujuan dan merugikan negara kita.

“Dengan jumlah sebanyak itu negara dirugikan sebesar Rp,8,9 miliar,”ungkapnya.

Tersangka melanggar Pasal 92 dan pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman 8 tahun penjara.

“Saat ini pelaku mendekam disel Polres Banyuasin untuk diproses ke jalur hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, benur akan dilepas ke laut perairan bebas bersama dengan instansi KKP. “Kasus ini akan kita dalami lagi,” pungkasnya.(*)

Sumber: palpos.id