SUNGAI PENUH, JAMKESNEWS– BPJS Kesehatan Kantor Cabang Muara Bungo kembali melaksanakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung kepada Peserta (PILAR) bersama Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh pada Jumat (24/07). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pengadilan mengenai hak, kewajiban, serta berbagai kemudahan layanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan PILAR diikuti oleh pimpinan, hakim, aparatur sipil negara (ASN), serta pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan berbagai informasi terkini mengenai Program JKN, mulai dari administrasi kepesertaan, pemanfaatan layanan digital, hingga alur memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Henny Nursanty, menyampaikan bahwa sinergi dengan instansi pemerintah merupakan salah satu langkah penting dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai Program JKN. Menurutnya, aparatur negara memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi yang benar kepada keluarga maupun lingkungan sekitarnya.
“Kami berharap kegiatan PILAR ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh pegawai Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh mengenai Program JKN, sehingga mereka dapat memanfaatkan layanan dengan optimal sekaligus menjadi penyambung informasi yang benar kepada masyarakat,” ujar Henny.
Dalam sesi sosialisasi, petugas BPJS Kesehatan juga mengenalkan berbagai kanal layanan non tatap muka, seperti aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA, yang memungkinkan peserta mengakses berbagai layanan administrasi tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta diingatkan mengenai pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait perubahan data kepesertaan, prosedur pelayanan kesehatan, hingga pemanfaatan fitur-fitur yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN. Seluruh pertanyaan dijawab secara langsung oleh petugas BPJS Kesehatan sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, Muhammad Hanafi Insya, mengapresiasi BPJS Kesehatan atas komitmennya dalam menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Sebagai institusi penegak hukum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami memandang bahwa kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal. Oleh karena itu, kami mendukung keberlangsungan Program JKN dan mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN tetap aktif agar memperoleh perlindungan kesehatan kapan pun dibutuhkan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan PILAR ini, BPJS Kesehatan berharap kolaborasi dengan Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh dapat terus terjalin dengan baik. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat mengenai Program JKN sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan berkualitas bagi seluruh peserta.(*)












