Camat Rimbo Bujang, Richi Syahputra: Penutupan Objek Wisata Rivera Park Tindak Lanjut SE Gubernur dan Bupati

 

objek wisata rivera park

LAMPUKUNING.ID,TEBO-Tim Gabungan dari Jajaran Polres Tebo, Koramil, Kecamatan dan Sat Pol PP, membubarkan pengunjung Objek Wisata Rivera Park, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Sabtu (15/05/2021).

Menurut Camat Rimbo Bujang, Richi Syahputra,S.S.T,mengatakan pembubaran pengunjung serta menutup lokasi Wisata Rivera Park tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) dari Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 005/1068/ SE/SETDA.PRKM-1.2/V/2021 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Tebo Nomor:556/80/DISPORAPAR/SE/2021 Tentang penutupan objek wisata pada saat libur hari raya idul Fitri 1442 H/2021 M.

“Penutupan objek wisata ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur dan SE Bupati Tebo,” tegas Richi melalui pesan singkat Whatsapp.

Saat ditanya Tim lampukuning.id, sampai kapan penutupan objek wisata Rivera Park Desa Perintis Rimbo Bujang tersebut, Camat Richi Syahputra mengatakan, sampai adanya surat resmi dari Pemda Kabupaten Tebo.

“Untuk buka kembali objek wisata tersebut sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah,”pungkas Camat Rimbo Bujang Richi Syahputra. (*)