Dewan Minta Bupati mencabut izin Perusahaan PT BBS

IMG 20210121 224615

LAMPUKUNING.ID,MUARO JAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi Komisi III lakukan hering  bersama Dinas Lingkungan Hidup, yang mana hering ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan pihak masyarakat melalui Forum Jurnalis Jambi,tentang dugaan adanya pencemaran lingkungan di Sungai Melintang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan Muaro Jambi. yang dilakukan oleh PT. BBS (Bukit Bintang Sawit).

Namun pihak perusahaan menyangkal dan mengatakan kalau sungai tersebut tercemar akibat aktivitas ataupun limbah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemkab Muaro jambi.

Dalam hal ini Dinas terkait pun, yakni Dinas Lingkungan Hidup Muaro jambi turun ke lapangan. Utuk pengambilan Sampel dan diuji. Dan Hasilnya dilaporkan ke DPRD Kabupaten Muaro jambi pada Kamis (21/01/2021).

Ketua Komisi III DPRD kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini mengatakan, “saya memastikan bahwa sesuai fakta dan hasil laboratorium yang disampaikan oleh Dinas LH Muaro jambi, PT BBS terbukti mencemari sungai tersebut.” Sebut Usman Halik.

Ditambahkan Usman Halik, berdasarkan fakta dan hasil laboratorium dari sampel yang diperiksa di bagian hilir terbukti baku mutu air melewati ambang batas. Standart baku mutu airnya 896,93 miligram per liternya, hal ini sudah melebihi ambang batas kadar mutu air maksimal 350 miligram perliter.

Sedangkan di bagian hulu sungai, standart baku mutu airnya normal. Ini membuktikan bahwa pencemaran lingkungan tersebut bukanlah diakibatkan oleh TPA milik Pemkab Muaro jambi melainkan oleh limbah PT BBS.

Terkait hal ini, Dewan mendesak Bupati Muarojambi untuk mengevaluasi izin perusahaan tersebut.

“Kalau rekomendasi kita jelas. Kita meminta Bupati untuk mencabut izin perusahaan tersebut, dan menutup perusahaan tersebut,” kata Usman.(Has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *