Diduga Geng Motor, 10 Pemuda Diamankan Satreskrim Polresta Jambi


LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 10 orang pemuda diduga kelompok geng motor yang akhir-akhir ini meresahkan warga Kota Jambi.

Para pemuda tersebut diamankan berdasarkan tindak lanjut dari dua laporan yang masuk ke Polresta Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, lima orang diamankan terkait laporan tanggal 20 Agustus 2021. Lokasi kejadian di Perumahan Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Ke lima pemuda yang diamankan berinisial BJ, TA, MD, LP dan L.

Kemudian, lima orang lagi terkait laporan tanggal 18 Oktober 2021 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Beliuang, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Ke lima tersangka berinisial EY, HS, FB, MP, dan AB.
Menurut Eko, tujuh dari 10 orang yang diamankan itu masih di bawah umur. Ada yang berstatus pelajar, ada juga yang sudah dikeluarkan dari sekolah. ‘’ Jadi sebagian besar mereka ini masih anak dibaah umur. Hanya tiga yang sudah tergolong dewasa,’’ kata Eko kepada wartawan, Senin (25/10).

Eko menerangkan, kelompok pemuda diduga geng motor tersebut beraksi berpindah pindah. Sasaran mereka rata-rata pengendara roda dua. Sebelum beraksi kelompok pemuda ini terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras.

‘’ Mereka mencari sasaran secara acak. Mereka beraksi dalam pengaruh minuman keras. Jika di jalan menemukan sasaran, langsung dihentikan. Lalu barang-barangnya, seperti handphone dan uang dirampas,” ungkapnya.

Eko menambahkan bahwa kelompok pemuda diduga geng motor tersebut juga bertindak brutal. Mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan dan melukai korbannya dengan senjata tajam, jika tidak mau memberikan barang berharga. “Mereka melakukan ini karena faktor ekonomi dan untuk senang senang saja. Untuk beli minum minuman keras,” katanya.

Menurut Eko, sejauh ini diketahui ada dua orang yang menjadi korban. Keduanya harus mendapatkan perawatan karena dianiaya para pelaku dengan senjata tajam. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang tidak pencurian dan kekerasan.(ist/Lk09)

Sumber : jambione.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *