
LAMPUKUNING.ID, TEBO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan hutan, Syamsu Rizal kurungan 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan pada Jumat (21/05/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Tebo.
PN Tebo kembali menyidangkan kasus dugaan perusakan hutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal. Sidang tersebut di pimpin Ketua Majelis Hakim Armansyah Siregar dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.
JPU Kejari Tebo Yoyok Syahputra membacakan tuntutannya. “jika terdakwa bersalah dengan melanggar Pasal 82 Ayat 1 Huruf b Junto Pasal 12 Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 Kuhpidana. Dimana jaksa menuntut terdakwa 3 tahun 4 bulan serta denda Rp 1 Miliar, jika denda tidak dibayarkan di ganti kurungan penjara 1 tahun,” terangnya.
Lanjut Yoyok, salah satu hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa merupakan wakil rakyat dan tidak memberikan contoh yang baik. “bahkan tidak mendukung program pemerintah tentang pencegahaan dan pemberantasan perusakan hutan,” tandasnya.
Sementara itu terdakwa Syamsu Rizal menegaskan akan melakukan pleidoi dalam sidang kasus dugaan perusakan hutan ini. Bahkan dirinya menilai tuntutan yang disampaikan oleh JPU terlalu dipaksakan.
“Kemudian nanti saya melalui penasehat hukum melakukan pleidoi atau pembelaan dan menjawab fakta-fakta yang sebenarnya serta menegasikan atau melawan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ungkapnya usai sidang.
“Secara pribadi saya menganggap tuntutan JPU ini terlalu dipaksakan atau tendensius,karena pelaku sendiri hanya dituntut 1 tahun 3 bulan sementara saya dituntut 3 tahun 4 bulan,” pungkas pria yang akrab disapa Iday ini.
(red)







