
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar paripurna pengesahan tiga Peraturan Daerah (Perda), Senin (31/11). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, dan dihadiri Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.
Tiga Perda yang disahkan antara lain adalah Perda Tentang Ketahanan Keluarga, Perda Tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dalam kesempatan itu menyampaikan, Perda Tentang Ketahanan Keluarga, program pemerintah kedepan akan berbasis pada keluarga. “Seperti bantuan sosial, itu nanti berbasis keluarga,” katanya.
Untuk Perda Tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, diharapkan nantinya dapat memberi dampak pada peningkatan penerimaan zakat infak dan sedekah yang dikelola oleh Baznas Kota Jambi. “Nantinya juga berdampak pada para penerima zakat, infak dan sedekah ini yang tergabung dalam asnaf delapan. Perda ini nantinya bisa dijadikan landasan bagi Baznas untuk menggali potensi dari para pelaku usaha di Kota Jambi,” jelasnya.
Sementara untuk Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, kata dia, berkaitan dengan pelaksanaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). “Labkesda ini juga punya potensi besar, kita harapkan bisa menyumbang PAD guna menunjang beragam pembangunan di Kota Jambi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan mengatakan Perda yang sudah disahkan untuk dijalankan.
“Perda Tentang Ketahanan Keluarga ini kita harapkan permasalahan tentang keluarga nantinya bisa diselesaikan pemerintah. Kemiskinan, apalagi sekarang ini inflasi sedang tinggi,” katanya.
Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Muslim mengatakan, setelah disahkan, Perda ini harus disosialisasikan kepada maayarakat. Supaya bisa dipahami dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.(LK07)












