Fasha Sebut Beberapa OPD Buruk dalam Pengelolaan Kerasipan

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Selama tahun 2021 masih ada beberapa OPD di Kota Jambi yang pengelolaan arsiparisnya dianggap buruk.

Bacaan Lainnya

Beberapa OPD tersebut diantaranya, Kecamatan Danauteluk, Kecamatan Jambi Selatan, Kecamatan Jambi Timur, Disdik, Dukcapil, DPMPPA, dan BPKAD Kota Jambi.

“Pengelolaan arsip terburuk, banyak opd yang kurang paham dan tak serius mengelola arsip,” kata Walikota Jambi, Syarif Fasha.

Disinggung apakah ada sanksi khusus terhadap sejumlah OPD tersebut, Fasha mengaku hanya akan melakukan pembinaan terhadap mereka.

“Masih dilakukan pembinaan, karena penglolaan arsip ini disebabkan gonta-ganti pejabat. Ada pejabat fungsional

yang mengundurkan diri karena terlibat ke struktural. Sehingga kami berikan waktu untuk lebih baik lagi kedepannya,” jelas Fasha.

Sebelumnya, sejalan dengan program kerja Pemkot yang menghendaki alur persuratan dan arsip untuk dikelola secara

elektronik. Tentu diperlukan inovasi berbasis teknologi informasi yang bisa menunjang pekerjaan tugas-tugas adminitrasi dan kearsipan.

Apalagi, sejak beberapa waktu belakangan, Pemkot Jambi mulai mengurangi penggunaan ATK dan memilih

urusan surat menyurat dilakukan secara online. Selain itu pula, Fasha mengatakan, pejabat arsiparis sangat penting untuk

tata kelola pemerintahan. Di mana, penjaga arsip harus menjaga kerahasiaan dokumen negara.

“Tentu juga kita harapkan kepada arsiparis memiliki kompetensi, kinerja dan produktivitas yang baik serta integritas

tinggi dan selalu berinovasi. Karena kedepan kita harus mampu meningkatkan pelayanan publik dan beban pemerintah semakin berat,” singkatnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional RI (ANRI), Sumrahyadi mengatakan,

sangat mengapresiasi usaha Kota Jambi karena ada peningkatan dari segi pengelolaan kearsipannya.

Kata dia, sudah saatnya dunia kearsipan menyelesaikan berbagai tugas dengan memanfaatkan teknologi digital,

termasuk pelaksanaan pembinaan kearsipan, baik kegiatan sosialisasi, bimtek, konsultasi maupun kegiatan lainnya.

“Tak hanya pembinaan, pengelolaan arsip dinamis maupun statis juga harus memanfaatkan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK). Pada 27 Oktober 2020 telah dirilis SRIKANDI.

Melalui pelaksanaan bimtek ini, diharapkan instansi pemerintah di daerah memahami dan siap untuk

mengimplementasikan SRIKANDI. Karena SRIKANDI ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tukasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *