LAMPUKUNING.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan eksekusi terhadap oknum wartawan berinisial DK yang bertugas di Muba, setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (8/3), sekitar pukul 13.00 WIB.
Dimana dalam keputusan MA tersebut menolak keputusan kasasi pemohon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dan terdakwa DK pada Rabu 20 Januari 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos Marudut Mangapul SH melalui Kasi Pidum Habibi SH mengatakan, melaksanakan ekskusi keputusan incraht dari MA terhadap terpidana DK.
“Dari keputusan MA terpidana dikenakan kurungan 1.3 bulan, denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Habibi SH, Selasa (9/3).
Lanjut Habibi, terpidana kooperatif saat dieksekusi, dan semuanya berjalan lancar serta sudah ditempatkan di Lapas Kelas II B Sekayu untuk menjalani masa hukuman
“Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas II B Sekayu, Jhonny H Gultom, membenarkan telah menerima seorang narapidana berinsial DK yang diserahkan oleh Kejari Muba.
“Ya, Sudah kita terima, seluruh proses administrasi selesai bahkan sudah dilakukan rapid tes antigen. Kita harap yang bersangkutan dapat berkelakuan baik,” jelas Gultom.
Diketahui, DK tersandung kasus yang dilaporkan oleh Mantan Bupati Muba priode 2012-2015, almarhum Fahri Azhari, lantaran membuat tulisan pemberitaan dengan judul H Pahri Azhari Bupati Musi Banyuasin Diduga Otak Pelaku Korupsi di Kabupaten Muba. (omi)
Sumber : palpos.id