Jika Diperlukan, Pemkot Jambi Bakal Tempuh Upaya Hukum

foto siswa sd

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemerintah Kota Jambi melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi masih melakukan penelusuran aset di SDN Nomor 135/IV Jalan Liposilos II, RT 44 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pal Merah.

“Secara data itu sudah masuk dalam daftar barang milik daerah. Hanya saja kemarin itu muncul sertifikat yang disajikan oleh pemilik lahan, dan diklaim bahwa tanah itu miliknya.

Pemerintah memang belum memiliki sertifikat atas tanah itu. Intinya kita masih melakukan penelusuran.

Kenapa objek tanah itu bisa sampai dibangun sekolah, mungkin pernah hibah atau pernah dilakukan jual-beli atau lainnya,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Assad Prawira, Selasa (9/11).

Dikatakan Assad, tak menutup kemungkinan Pemkot Jambi bakal membawa masalah ini ke jalur hukum. “Kalau itu diperlukan tentu upaya itu akan kita tempuh,” kata Assad.

Dia menambahkan, upaya mediasi dengan pemilik lahan sudah dilakukan sejak tahun 2020. Ketika itu, pemilik lahan masih dalam keadaan sehat.

“Sekarang pemilik lahannya itu sudah meninggal. Tinggal ahli warisnya,” katanya.

Pada mediasi itu kata Assad, pemilik tanah meminta supaya jalan menuju sekolah itu dipindahkan. Dari awalnya ditengah, dipindahkan ke pinggir.

“Sesudah itu minta juga untuk diganti rugi atas objek lahan itu. Hanya saja pemerintah tidak bisa langsung mengganti rugi tanah tersebut, karena tanah itu termasuk dalam daftar barang milik daerah.

Tentu ada proses. Makanya setelah almarhum meninggal, ahli warisnya ini menuntut supaya Pemda untuk segera menyelesaikan.

Apakah upaya ganti rugi atau lainnya. Tapi kan pemerintah tidak bisa langsung, ada prosesnya, kami telusuri dulu,” katanya.

Assad mengatakan, jika dalam penelusuran itu ternyata terbukti bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik ahli waris, maka pemerintah bersedia untuk melakukan ganti rugi.

“Kalau secara hukum memang terbukti tanah itu milik ahli waris, maka bisa saja pemerintah melakukan ganti rugi atau banyak opsi lainnya,” katanya.

Kata dia, tanah yang diklaim ahli waris itu memiliki luas sekitar 37 tumbuk. “Luas bangunan sekolahnya 20 tumbuk, sementara yang didepan sekolah itu 17 tumbuk,” ujarnya.

Permasalahan aset di sekolah yang diklaim oleh pihak lain ini, turut menjadi perhatian ketua DPRD kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan.

“Saya sudah perintahkan komisi 4 untuk memanggil pihak-pihak terkait supaya masalah ini segera diselesaikan.

Kita juga meminta kepada pemerintah untuk segera mensertifikatkan aset-aset yang belum memiliki dokumen itu,” kata Abshor.

Dia menambahkan, jangan sampai aset-aset yang terdaftar itu dikuasai lagi oleh pihak lain.

“Seperti di SDN 212 itu kan juga sudah masuk ke pengadilan. Kita minta jangan sampai itu terulang lagi.

Makanya ke depan kita akan Intens memanggil bidang aset untuk berdiskusi dan inventarisasi aset yang belum bersertifikat ini,” jelasnya.

Kata Abshor, pihaknya siap mendukung kebijakan anggaran untuk mensertifikatkan aset-aset milik daerah.

“Ini supaya masalah ini tidak terulang lagi. Dengan catatan pihak Aset juga harus memberikan data yang valid terkait dengan aset-aset ini,” katanya.

Sementara itu, pantauan di lapangan Selasa (9/11) halaman gedung sekolah masih di pagar seng oleh pemilik lahan. Siswa-siswi tampak keluar masuk melalui pintu samping sekolah, dengan kondisi jalan becek dan semak. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *