
LAMPUKUNING.ID,BATANGHARI – Kepala Desa Bathin Kecamatan Bajubang beranisial “AY” di duga selingkuh dengan seorang wanita yang sudah bersuami, warga Desa Petajen yang merupakan desa tetangga dari Desa Bathin.
Dugaan perselingkuhan yang “AY ” bersama “SS”, warga Desa Petajen, terkuak oleh suaminya sendiri. Bahkan sang Kepala Desa juga sudah di sidang adatkan di Desa Petajen Kecamatan Bajubang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun saat sidang di Desa Bathin, Kepala Desa mangkir dan memilih tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Perselingkuhan terungkap setelah “R” suami dari “SS” mencurigai perbuatan istrinya yang belakangan sering keluar rumah tanpa izin dari suaminya. Atas dasar kecurigaan tersebut akhirnya “R” berinisiatif untuk mengadukan hal itu kepada anggota BPD Desa Petajen dan Lembaga Adat.
Setelah di introgasi “SS” akhirnya mengakui sudah menjalin hubungan percintaan pada bulan Januari 2019. Bahkan menurut pengakuan “SS” sudah pernah melakukan hubungan terlarang tersebut bersama Kepala Desa Bathin.
Ketua Lembaga Adat Desa Bathin, Musa saat di konfirmasi mengatakan bahwa pemerintah yang tertinggi di dalam Desa. Dalam hal melanggar adat dan agama.merusak pagar ayu. Maka wajib di berhentikan secara tidak hormat. Karena tidak patut di contoh.
Bukti Kepala Desa selingkuh secara sah dan meyakinkan adalah bahwa Kepala Desa sudah membayar tebus talak sebesar Rp 10 juta di Desa Petajen. Dan ini adalah sebagai bukti kepala desa mengakui perbuatannya.
Dikatakan Ketua Lembaga Adat bahwa dia sudah menyalahgunakan wewenang. Dan Kepala Desa saat di panggil Lembaga Adat untuk di sidangkan namun tidak hadir.
Sementara itu Wakil Ketua BPD Desa Bathin iin saat di konfirmasi menyebutkan bahwa sudah ada pengaduan dari masyarakat dan sudah di telusuri oleh Anggota BPD. Dan hasil investigasi dari BPD dugaan Kepala Desa berselingkuh benar adanya.
Terpisah Kepala Desa Bathin Kecamatan Bajubang saat di mintai keterangan lari dari kejaran wartawan dan tidak memberikan keterangan apa pun. (ind)