LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Polemik keberadaan stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali kian memanas. DPRD Kota Jambi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III akhirnya angkat suara tegas. Rapat yang digelar di Ruang A DPRD Kota Jambi, Selasa (10/02/2026), itu dipimpin langsung Ketua Komisi III, Umar Faruq.
RDP tersebut menghadirkan berbagai pihak, termasuk warga terdampak, guna mengurai persoalan dampak lingkungan serta mengklarifikasi perizinan perusahaan yang menuai penolakan masyarakat.
Umar Faruq menegaskan, pertemuan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengakomodir aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas PT SAS.
“Ada empat rekomendasi yang diminta masyarakat dan itu sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” ujarnya.
Menurut Umar, DPRD tidak ingin persoalan ini berlarut tanpa kepastian, apalagi menyangkut dampak lingkungan dan kenyamanan warga di kawasan padat penduduk.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menilai inti persoalan terletak pada perizinan PT SAS. Ia menyebut izin yang dimiliki perusahaan tersebut diperuntukkan bagi sektor pertanian, bukan untuk kegiatan stockpile batu bara.
“Kalau izinnya pertanian, ya laksanakan sesuai izinnya. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan. Tapi kalau batu bara, kami tolak. Dampaknya luar biasa,” tegas Joni.
Ia mengingatkan, Kota Jambi bukanlah daerah tambang. Karena itu, menurutnya, tidak ada urgensi menjadikan wilayah kota sebagai lokasi penumpukan batu bara.
“Kota Jambi ini bukan daerah tambang batu bara. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat,” katanya.
Lebih jauh, Joni menyebut DPRD akan terus mengoordinasikan persoalan ini dengan Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi, hingga pemerintah pusat. Bahkan, DPRD berencana menyurati Presiden RI serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa seluruh proses perizinan.
“Kami minta kepada Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelesaikan ini segera dan menyurati Presiden RI. Kami juga meminta KPK memeriksa semua perizinan ini. Di situ ada 40 ribu masyarakat terdampak dan dua kampus besar, UNJA dan UIN STS. Ini kader bangsa yang harus dilindungi,” terangnya.
DPRD, lanjutnya, juga akan menyurati kementerian terkait dan DPR RI agar dilakukan peninjauan ulang, bahkan pembatalan izin jika ditemukan pelanggaran.
“Keuntungannya tidak ada sama sekali bagi masyarakat. Kalau perlu dibatalkan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tegasnya lagi.
Dari sisi warga, Erven menyampaikan harapan agar DPRD secara resmi merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
“Kami minta fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dijalankan. Masih ada aktivitas yang berjalan, termasuk yang diklaim sebagai CSR,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Suprapto. Ia menyoroti pemasangan lampu jalan dan penanaman pohon yang disebut sebagai bagian dari program CSR PT SAS. Menurutnya, aktivitas itu tetap tidak bisa dibenarkan karena sebelumnya telah ada instruksi Gubernur untuk menghentikan seluruh kegiatan fisik maupun nonfisik sampai proses peninjauan selesai.
“PT SAS mengklaim sudah dapat izin dari Perkim dan lurah untuk pemasangan lampu. Tapi sesuai instruksi Gubernur, tidak boleh ada aktivitas apa pun sampai adu data selesai. Jadi kami minta lampu-lampu itu dilepas,” tegasnya.
Di akhir rapat, DPRD Kota Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan stockpile batu bara tersebut. Dewan menilai aktivitas itu berpotensi melanggar aturan tata ruang (RTRW) serta mengancam lingkungan dan kesehatan warga di kawasan permukiman.
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah daerah dan pusat, apakah rekomendasi DPRD akan menjadi titik balik penyelesaian polemik yang telah menyeret keresahan puluhan ribu warga Kota Jambi.(Lk09)






