LAMPUKUNING.ID – KPU RI secara resmi menetapkan aturan bagi peserta Pemilu 2019 yang ingin berkampanye melalui pemasangan iklan secara mandiri di media massa.
Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwasannya kampanye di media massa baru diperbolehkan pada 24 Maret-13 April 2019.
Wahyu Setiawan selaku Komisioner menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengatur kampanye di empat Platform media massa.
“Fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik KPU akan memfasilitasi melalui Media Televisi, Media Radio, Media Koran, dan Media Dalam Jaringan(Daring),” pungkas Wahyu di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (27/2).(*)