KPU Tetapkan 4 Platform Media Massa

 

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID – KPU RI secara  resmi menetapkan aturan bagi peserta Pemilu 2019 yang ingin berkampanye melalui  pemasangan iklan secara mandiri di media massa.

Komisi Pemilihan Umum  menegaskan bahwasannya kampanye di media massa baru diperbolehkan pada 24 Maret-13 April 2019.

Wahyu Setiawan selaku Komisioner menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengatur kampanye di empat Platform media massa.

“Fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik KPU akan memfasilitasi melalui Media Televisi, Media Radio, Media Koran, dan Media Dalam Jaringan(Daring),” pungkas Wahyu di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (27/2).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *