LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Diraihnya predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI, yang
menyatakan Kota Jambi masuk pada zona A atau hijau dan berada di peringkat ke tujuh secara nasional.
Tentu saja, hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Dengan adanya predikat tersebut, Syarif Fasha berharap hal itu bisa menjadi motivasi bagi dirinya maupun
para pejabat di lingkungan Pemerintah kota Jambi untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan ke publik.
“Sehingga pelayanan publik lebih terasa, mudah, aman dan nyaman. Serta masyarakat akan merasakan hal yang lebih akan pelayanan publik yang diberikan,” terangnya.
Saat ini lanjut Fasha, pelayanan publik di Kota Jambi hanya selangkah lagi bergeser ke Mall Pelayanan Publik (MPP).
Nantinya akan ada 151 jenis pelayanan yang ada di sana. Hanya saja memang Fasha mengaku masih ada pelayanan yang disorotinya.
“Ya seperti Dukcapil. Harus jemput bola untuk mempermudah semua, jangan hanya jaga warung (kantor,red).
Memang saat ini sudah ada aplikasi si Paduko, memang belum optimal karena masalah jaringan,” jelasnya.
Sementara dalam perizinan, Fasha menyebutkan, sebenarnya tidak ada yang bermasalah.
Hanya saja memang saat ini, tersandung pada Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Masalahnya hanya pada OSS, ini yang kita sampaikan beberapa waktu lalu ke Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB. OSS ini bukan kewenangan Pemda,” terangnya.
Sementara itu, menyikapi permintaan Wali Kota Jambi, agar Dukcapil Kota Jambi menjemput bola, disikapi Nirwan,
sebagai Kadis Dukcapil Kota Jambi. Kata dia, sejak beberapa bulan ia menduduki jabatan tersebut, pihaknya sudah ada melakukan jemput bola dalam hal adminitrasi kependudukan.
Hanya saja memang, yang menjadi penilaian tersebut, yakni kondisi kantor Dukcapil Kota Jambi saat ini dianggap tidak representatif.
“Masalahnya hanya itu. Tapi sekitar Maret tahun 2022 mendatang, kita akan pindah ke kantor PTSP Kota Jambi,
yang bergeser ke MPP. Kalau untuk aplikasi siPaduko, memang belum optimal, karena baru satu bulan ini diluncurkan,” jelasnya.
Terpisah, berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Provinsi Jambi kembali masuk dalam zona hijau, dan berada pada peringkat ke 10 dari 34 Provinsi se Indonesia dengan nilai kepatuhan 83,43.
Di lingkup Pemerintah Kota, Kota Sungai Penuh berhasil masuk zona hijau dengan perolehan nilai 90,40, yang tahun sebelumnya 2019 berada di zona kuning. Dan Kota Jambi bertahan pada posisinya di zona hijau dengan nilai 89,54.
Sementara di Pemerintah Kabupaten, terdapat 7 Kabupaten dengan predikat zona hijau, 3 diantaranya pada penilaian tahun 2019 berpredikat zona kuning, yaitu Sarolangun, Kerinci, dan Merangin. Di tahun ini, Kerinci dan Merangin memperoleh nilai masing-masing 86,72 dan 82,28.
Dan Sarolangun berada di posisi tertinggi se Provinsi Jambi dengan nilai 96,29 dan menduduki peringkat ke 11 dari 416 Kabupaten se Indonesia.
4 kabupaten lainnya yang masuk zona hijau diantaranya Kabupaten Bungo: 92,06; Tebo: 87,24; Muaro Jambi 87,09; Tanjung Jabung Timur: 82,56.
“Saya berharap Kota dan Kabupaten yang masuk ke zona hijau bisa mempertahankan predikatnya. Jangan sampai turun ditahun depan. Pelayanan publik harus tetap ditingkatkan” harap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi.
Kemudian, ada 2 Kabupaten yang saat ini berada di zona kuning yaitu Tanjung Jabung Barat dan Batang Hari, dengan nilai masing-masing 79,42 dan 78,40. Padahal ditahun 2019 dua kabupaten ini berada di zona hijau.
“Memang cukup disayangkan, mengapa tidak bisa dipertahankan predikat zona hijau.
Tahun 2019 mereka berada di zona hijau. Ditahun 2020, karena pandemi kita memang tidak melakukan penilaian.
Saya berharap pembina penyelenggaraan pelayanan publik dalam hal ini Bupatinya memperhatikan hal ini dan
memberikan pembinaan kepada stakeholder untuk meningkatkan standar pelayanan” Kata Saiful Roswandi.
Perlu diketahui, periode pengambilan data Kepatuhan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota,
Pemerintah Kabupaten dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi mulai dari bulan Juni 2021 dan berakhir pada Oktober 2021. (LK07)