LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Tiga besar Lelang Sekda Kota Jambi kini sudah diumumkan. Hal itu berdasarkan keterangan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Jambi, Rabu (17/11).
Dalam keterangan rilisnya, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abubakar mengatakan berdasarkan berita acara hasil penilaian keseluruhan tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Nomor 50/PANSELJPT PRATAMA/KOTA JAMBI/2021
dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-3705/KASN/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi,
maka Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2021 dengan ini menyampaikan nama – nama peserta yang masuk peringkat 3 (tiga) besar dari keseluruhan tahapan seleksi.
Nama- nama tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dipilih salah satu yang akan ditunjuk sebagai pejabat definitif melalui penetapan dan pelantikan setelah mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adapun 3 (tiga) nama peserta berdasarkan peringkat adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jambi,
Drs. H. A. RIDWAN, M.Si yang mendapat nilai 89,43. Nilai itu menempatkannya sebagai urutan pertama.
Urutan kedua adalah DR. H. ARDI, SP, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup dirinya mendapatkan perolehan nilai sebesar 88,19.
Selanjutnya di urutan ketiga adalah M. SALEH RIDHA, S.STP, ME, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi. Dirinya mendapatkan perolehan nilai sebesar 87,78.
“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Sementara sebelumnya, Ketua Pansel Lelang Jabatan Sekda Kota Jambi Profesor, Syamsurizal Tan mengatakan peringkat nilai asessment memang berbeda.
Untuk penentuan bobot nilainya yakni diambil dari hasil asessment 45 persen dan 55 persen dari wawancara.
“Kita transparan,” katanya.
Dia menambahkan, nama-nama tiga besar tersebut diserahkan kepada Walikota Jambi, dan nantinya dilaporkan ke Gubernur Jambi dan dikirim ke KASN.
“KASN biasanya akan melihat kalau-kalau dari nama tiga besar itu ada yang melanggar. Mungkin ada yang disidik, diselidiki.
Tidak korupsi dan lainnya. Terlepas dari pengamatan kita. KASN mempunyai kewenangan untuk melihat itu. Yang harus diingat bahwa 1 Desember sudah harus ada Sekda baru,” katanya. (LK07)